Legalisir Buku Nikah dan Akte Kelahiran di 3 Kementerian untuk Persyaratan Visa Family Reunion di Kedutaan Jerman

Untuk mengajukan visa family reunion di kedutaan jerman diperlukan buku nikah yang telah dilegalisir oleh 3 kementerian dan akte kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh 2 kementerian. Informasi resmi dari kedutaan jerman mengenai legalisasi dapat diunduh disini. Proses legalisir ini sebetulnya tidak sulit, namun perlu waktu untuk dapat melegalisir semua dokumen di kementerian-kementerian tersebut. Selain itu, dokumen tersebut tidak dapat dilegalisir dalam waktu bersamaan, harus dilakukan secara berurutan mulai dari Kemenag, Kemenkumham, dan terakhir di Kemenlu. Oleh karenanya bagi rekan-rekan yang berada di luar kota dapat juga mempertimbangkan untuk menggunakan jasa agen legalisir. Namun biayanya memang relatif mahal, saya pernah menanyakan harga ke salah satu agen yang memberikan tarif sebesar Rp250.000/dokumen untuk setiap kementerian. Sebagai simulasi, untuk legalisir 1 buku nikah, biayanya adalah 1 x 250.000 x 3 = Rp750.000. Sementara untuk legalisir 1 akte kelahiran, biayanya adalah 1 x 250.000 x 2 = Rp.500.000. Artinya bila ada 2 buku nikah (suami dan istri) dan 1 akte kelahiran, biaya total yang harus dikeluarkan adalah Rp2.000.000. Nominal uang yang cukup fantastis untuk sekadar legalisir dokumen yang mestinya hanya sekitar Rp100.000 bila dilegalisir sendiri. Namun kembali lagi kepada pilihan masing-masing, mana yang lebih efektif dan efisien antara mengurus sendiri atau melalui agen. Saya sendiri memilih untuk melakukan legalisir sendiri walaupun harus bolak-balik dari Tasikmalaya – Jakarta karena berdasarkan perhitungan saya, mengurus sendiri legalisir ini jauh sangat lebih murah. Pada kesempatakan kali ini, saya akan menuliskan pengalaman saya dalam mengurus legalisir buku nikah di 3 kementerian dan akte kelahiran di 2 kementerian.

  1. Legalisir di Kemenag
    Alamat : 
    Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
    Kementrian Agama Republik Indonesia
    Bagian Kepenghuluan (Lantai 7)
    Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
    Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan)
    021-3811429 (Bagian Tata Usaha)
    Fax: 021-3920449
    http://bimasislam.kemenag.go.id
    Halte busway terdekat : Bank Indonesia
    Dokumen yang diperlukan :
    1. Buku nikah asli (2 buah, suami-istri)
    2. Fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA setempat yang mengeluarkan buku nikah tersebut (3 lembar)
    3.  Fotokopi KTP suami (1 lembar)
    Biaya : gratis
    Lama Proses : hari itu juga jadi (30 menit)
    Jam Pelayanan : 08.00 – 14.00 WIB
  2. Legalisir di Kemenkumham
    Alamat : 
    Dirjen AHU (Lantai 3)
    Kementrian Kehakiman Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
    Halte busway terdekat : GOR Soemantri
    Dokumen dan alat yang diperlukan untuk legalisasi buku nikah :
    1. Buku nikah asli yang telah dilegalisir oleh kemenag (2 buah)
    2. Fotokopi nikah asli yang telah dilegalisir oleh kemenag (1 lembar)
    3. Fotokopi KTP suami (1 lembar)
    4. Map (1 buah)
    5. Materai 6000 sebanyak dokumen yang dilegalisir
    6. Lembar kosong tambahan (2 lembar)
    7. Lem kertas
    Untuk legalisasi di kementerian ini, rekan-rekan perlu menyiapkan kertas kosong tambahan yang akan ditempel pada buku nikah. Bawa pula lem untuk merekatkan lembar kosong tersebut ke buku nikah. Contohnya sebagai berikut :Legalisir buku nikah
    Biaya : 25000/dokumen
    Lama Proses : 3-4 hari kerja
    Jam Pelayanan : 08.30 – 14.30 WIB
    Fotokopi terdekat : Berdasarkan informasi dari security, terdapat 2 tempat fotokopi sekitar Kemenkumham. Fotokopi terdekat terletak di gedung sebelah bagian belakang.
    Note :
    – Untuk dokumen lainnya, semisal akta kelahiran, tidak diperlukan lembar tambahan karena cap legalisasi akta lahir asli akan dibubuhkan di bagian belakang dari akta lahir tersebut. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah akta lahir asli dan fotokopi akta lahir 1 lembar. Perihal map, hanya diperlukan 1 buah map untuk kedua buah dokumen di atas (dalam kasus saya, buku nikah dan akta lahir dimasukkan ke dalam 1 map yang sama).
    – Transportasi dari Kemenkumkam ke Kemenag dapat juga menggunakan Go-Jek. Saya sendiri menggunakan Go-Jek agar cepat sampai ke Kemenlu. Biaya yang diperlukan adalah Rp11.000.
  3. Legalisir di Kemenlu
    Alamat:
    Departemen Luar Negeri – Loket Pelayanan Publik
    Jl. Pejambon No. 6, Jakarta
    Halte busway terdekat: Halte Deplu
    Dokumen yang diperlukan:
    1. Map kuning (1 buah)
    2. Buku Nikah Asli yang sudah dilegalisir oleh Kemenag dan Kemenkumham (2 buku)
    3. Fotokopi Buku Nikah Asli yang sudah dilegalisir oleh Kemenag dan Kemenkumham (1 lembar, fotokopi bolak-balik)
    4. Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham
    5. Fotokopi Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham (1 lembar, fotokopi bolak-balik)
    6. Fotokopi KTP suami (1 lembar)
    Biaya: Rp10.000/dokumen
    Lama Proses: 1-2 hari
    Jam Pelayanan : 08.30 – 16.30 WIB

Semoga tulisan ini dapat sedikit membantu teman-teman yang sedang kebingungan perihal bagaimana melakukan legalisasi di 3 kementerian untuk persyaratan pengajuan visa family reunion di kedutaan Jerman.

Tasikmalaya, 23 Agustus 2016
Yohan FS

#update :
Contoh hasil legalisir buku nikah di 3 kementerian :
legalisir-buku-nikah

38 thoughts on “Legalisir Buku Nikah dan Akte Kelahiran di 3 Kementerian untuk Persyaratan Visa Family Reunion di Kedutaan Jerman

  1. Haloo, mau tanya buku nikah yg akan dilegalisasi apa perlu ditranslate ke bahasa jerman terlebih dahulu? Untuk akta lahir jg perku ditranslate ke jerman dulu baru dilegalisasi apa bagaimana ya? Danke..

    1. Haloo Mas Beni, terima kasih telah mampir ke blog saya.
      Untuk legalisir di 3 kementerian, tidak perlu di terjemahkan dulu. Prosenya nanti berurutan mas, setelah legalisir dari 3 kementerian barulah diterjemahkan ke bahasa Jerman karena stempel legalisasi pun akan diterjemahkan oleh sworn translator. Tulisan saya mengenai translate dokumen ke dalam bahasa jerman dapat dibaca di : https://yohanfajarsidik.wordpress.com/2016/09/06/terjemahan-dokumen-ke-dalam-bahasa-jerman/.

      1. Makasih mas, blog-nya sgt informatif. Bisa minta emailnya mas yohan? Sy ingin lebih detail tanya2 soap visa kumpul keluarga. Terima kasih.

  2. Halo mas Yohan,saya mau tanya untuk buku nikahnya harus di legalisir di kedua buku (suami & istri) atau boleh salah satu? berhubung satu buku nikah dibawa suami ke jerman. Saya kebetulan menikah di bali, saya pikir saya harus ke KUA bali untuk minta legalisir.
    Terima kasih ya mas 🙂

    1. Halo Bu Ariesta
      Buku nikah yang dipersyaratkan untuk dilegalisir adalah buku nikah pasangan yang akan menyusul, artinya bisa salah satu saja. Sebelum melegalisasi buku nikah di 3 kementerian ini, buku nikah harus dilegalisisasi di KUA yang mengeluarkan.

      1. Selamat siang pak Yohan,
        Saya ada pertanyaan lagi, setelah semua dokumen di legalisir di 3 kementrian itu apa saya langsung bisa apply visa nasional atau ada proses yg lain??
        Apakah ada dokumen yg harus di legalisir terlebih dahulu di Germany Embassy sebelum saya apply visa nasional?

  3. Halo mas Yohan, Saya mau tanya kebetulan pas sekali mau urus visa reunion juga.. untuk legalisir akta lahir apakah yang aslinya juga di legalisir atau fotocopy nya saja?? Karena akta lahir saya yang asli sudah di laminating takut masalah nanti di deplunya. Terima kasih

  4. Mas ada kenalan agent enggak yang terpercaya dengan biaya yang ok di kantong untuk Jasa sworn Translate dan Legasiri di kementrian2 itu ?
    saya di luar jakarta takutnya bolak balik berat di ongkos ga?

    1. Halo Mbak Nike

      Biaya translate rata-rata berkisar Rp150rb/lembar. Saya dulu menggunakan jasa Pak Akhmad Robani (HP: 0817 9934 365 (sumber dari dokumen kedutaan)). Legalisir di 3 kementerian memang repot bila domisilinya tidak di Jakarta, sementara agen rerata mematok harga Rp250rb/lembar. Untuk nomor agen legalisir, saya kirimkan via email saja ya mbak. Emailnya apa?

      1. Sangat membantu…tp sy tinggal nya d palu.sulawesi….bisa minta tolong kirimkan email agen resmi untuk legalisasi buku nikah n sworn translator nya gak? Terimakasih sebelumnya

  5. Hallo Mas Yohan, maaf saya mau menanyakan apakah akte pernikahan di catatan sipil harus di legalisir yang aslinya juga? Soalnya kemarin saya sudah minta legalisir di catatan sipil tapi kok hanya fotocopynya saja ya yg di legalisir.

  6. Assalamualaikum mas yohan (^^) kebetulan sekali inshaAllah sy Akan mengurus ligalisir buku nikah , apakah bisa Di ligalisir di SURABAYA ya , atau harus Di Jakarta ? Untuk tiga legalisir ITU ( kemenag , ham ,menlu)

  7. Halo mas,
    apakah dalam pengerjaan yg memakan waktu berhari2, dokumen asli ditinggal di kementrian?

    terima kasih
    firza

  8. Hallo ms yohan, mau nanya kalo copy an buku nikah yg akan di legalisir harus dijadikan 1 lembar bolak balik atau sesuai buku nikah 4lembar yah? Makasiii…

  9. Mas Yohan, informasi ini sangat membantu. Saya berniat mengajukan reunifikasi, tapi bukan ke Jerman. Saya ingin ada bertanya:
    1) Saya menikah secara Katolik sehingga tidak ada “buku nikah” dan yang ada hanyalah akta nikah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sehingga apakah dengan demikian saya perlu melakukan legalisasi ke Kemenag juga?

    2) Semua dokumen yang telah dilegalisir ini diceknya pada saat pengajuan visa di kedutaan atau pada saat lapor ke imigrasi di negara tujuan, ya?

    Mohon pencerahan

    1. Halo Pak Darma,

      saya coba jawab sepengetahuan saya ya:

      1. Berdasarkan info dari teman saya yang non-muslim, akta nikah tersebut tidak perlu dilegalisasi oleh Kemenag. Akta tersebut cukup dilegalisasi oleh disdukcapil, kemenkumham dan kemenlu. Namun saya menyarakan Pak Darma untuk bertanya langsung kepada kedutaan negara tersebut via E-mail.

      2. Dua lembaga tersebut (Keduataan dan Imigrasi) akan mengecek dokumen-dokumen tersebut. Pada dasarnya, untuk aplikasi kumpul keluarga, dokumen yang diserahkan di keduataan di Indonesia akan dikirimkan ke imigrasi kota/negara setempat. Nanti pun setelah kedatangan di negara tersebut, dokumen-dokumen tersebut hanya berlaku jika telah dilegalisir oleh 2 atau 3 kementerian.

      Semoga membantu.

Leave a reply to Muhammad Ikhsan Cancel reply